Minggu, 20 Agustus 2017

Penyesalan yang Disampaikan Pengeroyok Joya yang Mencuri Amplifier Mushola di Bekasi

Kepolisian Resor Metro Bekasimenetapkan dua warga Muara Bakti sebagai pelaku pengeroyokan dan pembakaran Muhammad Al Zahra alias Joya (30) pada Selasa (1/8) petang lalu. Pelaku berinisial Su (40) dan Ma (39).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, pihaknya telah memeriksa sembilan saksi di lokasi kejadian.

Penyesalan yang Disampaikan Pengeroyok Joya yang Mencuri Amplifier Mushola di Bekasi

Pemeriksaan itu kemudian mengerucut pada tujuh pelaku. Namun dari ketujuh pelaku, polisi baru meringkus dua tersangka.

"Kedua tersangka ini ikut memukul korban dengan tangan kosong," kata Asep di kantornya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (7/8/2017) petang.

Kepada polisi, tersangka Su dan Ma nekat menganiaya korban karena kesal dengan ulah korban.

Perbuatan itu, kata Asep, dilakukan secara spontan karena tersulut emosi. "Keduanya memukul korban sebanyak tiga kali dan menendangnya," ungkap Asep.

Dari penyelidikan itu terungkap, bahwa Su bekerja sebagai petugas keamanan.

Sementara Ma merupakan wiraswasta di daerah setempat. Mereka diamankan saat beristirahat di rumahnya di daerah Babelan dan Tambelang.

"Tersangka tidak melawan saat diamankan dan mengakui perbuatannya," katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito menambahkan, kedua tersangka telah menyesali perbuatannya.

Meski begitu, perbuatan mereka tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku.

"Perbuatan melanggar hukum tetap ada sanksinya. Apalagi ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang," jelas Rizal.

Rizal menambahkan, pihaknya masih memburu lima tersangka lainnya. Tersangka yang buron, kata Rizal, berperan sebagai penyiram bensin hingga yang menyulutkan api ke tubuh korban.

"Tersangka yang masih diburu polisi juga ada yang terlibat memukul korban dengan benda tumpul," jelas Rizal.

Rizal mengklaim, polisi telah mengantongi identitas dan persembunyian para tersangka. Dia berharap, agar tersangka bisa segera ditangkap secepatnya.

"Kami juga minta agar tersangka menyerahkan diri karena perbuatannya sangat merugikan bahkan menghilangkan nyawa orang lain," katanya.

Rizal mengimbau agar masyarakat tidak pernah main hakim sendiri. Perbuatan melanggar hukum, kata Rizal, harus dipertanggung jawabkan di mata hukum pula, sehingga tidak dibenarkan bila dibalas menggunakan kekerasan.

"Kita ini negara hukum, percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini. Kami bekerja berdasarkan fakta, alat bukti dan saksi," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

"Selain mengamankan dua tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit amplifier milik musala," katanya.
Share:

Arsip Blog

Featured Post

INFO PENTING, Pertolongan Pertama Pada STROKE

Orang yang kena STROKE mendadak (jatuh dr WC dan sebagainya), pembuluh darah ke otak akan pecah sedikit demi sedikit. Ingat,untuk menga...